Minggu, 22 Juli 2018

BERANDA

 


PENDAHULUAN

Dalam rangka menunjang pembimbingan dan pengawasan para melanggar hukum di luar lembaga baik anak maupu dewasa, adalah tugas Bapas untuk dapat membimbing mereka agar dapat berinteraksi dan bersosialisasi kembali dalam kehidupan masyarakat luas. Oleh karena itu dalam sistem pemasyarakatan yang dewasa ini diterapkan di Indonesia terhadap pelanggar hukum tersebut tidak saja dilaksanakan di dalam melalui Rumah Tahanan dengan Pelayanannya, Lembaga Pemasyarakatan dengan Pembinaanya dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dengan Pembimbingannya. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Pemasyarakatan Nomor : 12 Tahun 1995 istilah Balai Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak / Bispa diubah menjadi Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang selanjutnya istilah pelanggar hukum yang ditanganai oleh Balai Pemasyarakatan disebutKklien.
Balai Pemasyarakatan Metro merupakan instansi baru dibawah naungan Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM Lampung yang berdiri di Metro dan beralamat di Jalan Sutrisno (Belakang Polrest Metro) Kelurahan Imopuro Kecamatan Metro Pusat Kota Madya metro. Balai Pemasyarakatan Metro mulai dioperasionalkan sejak tanggal 01 April 2004 dengan tugas pokok melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan, Pendampingan, Bimbingan dan Pengawasan terhadap pelanggar hukum (Klien) di luar lembaga (Non Institusi Services) dan sampai sekarang telah menjalankan kegiatannya.
Disamping itu Balai Pemasyarakatan (Bapas) juga melaksanakan Bimbingan dan Konsultasi terhadap keluarga yang mempunyai anak dan remaja yang telah terlanjur melaksanakan penyimpangan tingkah laku (kenakalan / kejahatan) / Juvenile Delikuensi. Secara operational Balai Pemasyarakatan tidak saja bersifat Freventif (pencegahan) tapi juga rehabilitatif dan curatif (menyembuhkan / mengembalikan) terhadap pelanggar hukum maupun Pembimbingan terhadap anak-anak nakal agar tidak terjadinya pengulangan kenakalan kejahatan-kajahatan lebih luas lagi.
Maka dengan adanya Balai Pemasyarakatan (Bapas) khususnya di Metro diharapkan minimal tindakan yang melanggar hukum dapat dikurangi, walaupun tidak dapat diatasi secara maksimal serta program rehabilitasi dan resosialisasi bekas-bekas narapidana (hukuman) dapat terwujud, seperti apa yang kita harapkan.

DASAR HUKUM

1.        UU RI No. 12 Th. 1995 tentang Pemasyarakatan.
2.        UU RI No. 3 Th. 1947 tentang Pengadilan Anak.
3.    Keputusan Menteri Kehakiman RI No.M.02.PR.07.03 Th.1987 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak.
4.    Keputusan Menteri Kehakiman RI No.M.01.PR.07.03 Th. 1997 tentang Perubahan Keputusan Menteri Kehakiman RI No.M.02.PR.07.03 Th. 1987 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pemasyarakatan.
5.     Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI No.M.07.PR.07.03 Th 2003 Tanggal 16 April 2003 tentang Pembentukan Balai Pemasyarakatan: Sibolga, Bukit Tinggi, Tanjung Pinang, Lahat, Muara Bungo, Metro, Wonosari, Muara Tiweh, Palopo, Bau-Bau, Karang Asem, Sumbawa Besar, Sorong, Merauke, Waikabubak, Pangkal Pinang, Serang dan Gorontalo.
 
ORGANISASI BAPAS METRO

Balai Pemasyarakatan / Bapas merupakan Unit Pelaksana Tehnis (UPT) dari Kementrian Hukum & HAM RI yang mempunyai tugas pokok melaksanakan pembimbingan terhadap para pelanggar hukum di luar Lembaga. Secara organisasi di wilayah Kementerian Hukum & HAM , dan secara tehnis operasional bertanggung jawab pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementrian Hukum & HAM RI.
Bapas terdiri dari 2 (dua) kelas yaitu Klas 1 dan Klas II hal ini di dasarkan kepada :
1.         Letak / lokasi Bapas
2.         Volume kerja / Luas Daerah
3.         Jumlah Jabatan

Berdasarkan Surat keputusan Menteri Kehakiman dan HAM Republik Indonesia Nomor : M.07.PR.07.03 Tahun 2003 tanggal 16 April 2003 Balai Pemasyarakatan Metro termasuk Klas II yang mempunyai daerah kerja yaitu ;
1.         Kota Madya Metro
2.         Kabupaten Lampung Timur
3.         Kabupaten Lampung Tengah
4.         Kabupaten Lampung Utara
5.         Kabupaten Lampung Barat
6.         Kabupaten Way Kanan
7.         Kabupaten Tulang Bawang
8.         Kabupaten Tulang Bawang Barat
9.         Kabupaten Mesuji

TUJUAN DIDIRIKANNYA BALAI PEMASYARAKATAN

1.    Secara minimum tujuan Bapas ialah membina klien (pelanggar hukum) dewasa maupun anak diluar Lembaga agar mereka dapat berkelakuan baik, dalam arti tidak melanggar norma-norma serta tidak menyimpang dari norma-norma yang berlaku dimasyarakat.
2.     Secara maksimum ialah pelanggar hukum (klien) dibina agar dapat turut serta dalam proses pembangunan dan dapat bersosialisasi dan berintergrasi dalam kehidupan masyarakat.
3.        Tujuan akhir ialah merubah sikap dan prilaku mereka agar tidak melakukan penyimpangan tingkah laku.
    

TUGAS POKOK DAN FUNGSI BALAI PEMASYARAKATAN KLAS II METRO

Tugas Pokok :
1.         Menyelenggarakan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas), untuk :
a.          Membantu memperlancar tugas Penyidik, Penuntut Umum dan Hakim dalam Perkara Anak Nakal, baik di dalam maupun di luar sidang.
b.          Membantu Melengkapi data Warga Binaan Pemasyarakatan dalam pembinaan, yang bersifat mencari pendekatan dan kontak antara Warga Binaan Pemasyarakatan yang bersangkutan dengan masyarakat dan Cuti Bersyarat (CB) .
c.          Bahan pertimbangan bagi Kepala Balai Pemasyarakatan dalam rangka proses Assimilasi dapat tidaknya Warga Binaan Pemasyarakatan menjalani proses Assimilasi atau Integrasi Sosial dengan baik.
2.         Membimbing, membantu dan mengawasi Warga Binaan Pemasyarakatan yang memperoleh Assimilasi ataupun Integrasi Sosial (Pembinaan Luar Lembaga), baik Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas.
3.         Membimbing, membantu dan mengawasi anak nakal yang berdasarkan Putusan Pengadilan dijatuhi Pidana Bersyarat, Pidana Pengawasan, Pidana Denda, diserahkan kepada Negara dan Harus mengikuti Wajib Latihan Kerja atau Anak yang memperoleh Assimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, maupun Cuti Menjelang Bebas dari Lembaga Pemasyarakatan.
4.         Mengadakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dan mengikuti Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan di Lapas / Rutan, guna penentuan program Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan
5.         Membimbing, membantu dan mengawasi anak nakal yang berdasarkan Putusan Pengadilan dijatuhi Pidana Bersyarat, Pidana Pengawasan, Pidana Denda, diserahkan kepada Negara dan Harus mengikuti Wajib Latihan Kerja atau Anak yang memperoleh Assimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, maupun Cuti Menjelang Bebas dari Lembaga Pemasyarakatan.
6.         Mengadakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dan mengikuti Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan di Lapas / Rutan, guna penentuan program Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan.
7.         Membuat Laporan dan Dokumentasi secara berkala kepada Pejabat atasan dan kepada instansi atau pihak yang berkepentingan.
8.         Meminimalkan penjatuhan pidana pada anak dengan jalan menyarankan dalam Penelitian Kemasyarakatan, baik kepada Penyidik, Penuntut Umum maupun Hakim.
9.         Menyelenggarakan Ketatausahaan Bapas.

Fungsi :
1.         Melaksanakan Koordinasi Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan.
2.         Melaksanakan Standar, normal, Pedoman, Kriteria dan Prosedur Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan (Klien Pemasyarakatan).
3.         Melakukan Urusan Administrasi dan Teknis.

4 komentar:

  1. Terima kasih atas share artikelnya, sangat bermanfaat bagi kami, salam dari Lapas Sarolangun

    BalasHapus
  2. Lucky Club Casino site: play at the world's first online casino
    Lucky Club Casino is a relatively new online casino offering players the chance to play and 카지노사이트luckclub win virtual prizes and other goodies at the best online casino.

    BalasHapus
  3. Casino Roll
    The Wizard of Casino Roll. It allows 바카라오토프로그램 you to play slots, table games, and video poker. 샤오 미 먹튀 The Wizard offers a wide range of games 바카라커뮤니티 for its casino clients. 라이브 스코어 사이트 Rating: 모모벳 4.2 · ‎2 votes

    BalasHapus