PENDAHULUAN
Dalam rangka menunjang pembimbingan dan pengawasan para melanggar hukum di
luar lembaga baik anak maupu dewasa, adalah tugas Bapas untuk dapat membimbing
mereka agar dapat berinteraksi dan bersosialisasi kembali dalam kehidupan
masyarakat luas. Oleh karena itu dalam sistem pemasyarakatan yang dewasa ini
diterapkan di Indonesia terhadap pelanggar hukum tersebut tidak saja
dilaksanakan di dalam melalui Rumah Tahanan dengan Pelayanannya,
Lembaga Pemasyarakatan dengan Pembinaanya dan Balai Pemasyarakatan (Bapas)
dengan Pembimbingannya. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia tentang
Pemasyarakatan Nomor : 12 Tahun 1995 istilah Balai Bimbingan Kemasyarakatan dan
Pengentasan Anak / Bispa diubah menjadi Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang
selanjutnya istilah pelanggar hukum yang ditanganai oleh Balai Pemasyarakatan
disebutKklien.
Balai Pemasyarakatan Metro merupakan instansi baru dibawah naungan Kantor
Wilayah Departemen Hukum dan HAM Lampung yang berdiri di Metro dan beralamat di
Jalan Sutrisno (Belakang Polrest Metro) Kelurahan Imopuro Kecamatan Metro Pusat
Kota Madya metro. Balai Pemasyarakatan Metro mulai dioperasionalkan sejak
tanggal 01 April 2004 dengan tugas pokok melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan,
Pendampingan, Bimbingan dan Pengawasan terhadap pelanggar hukum (Klien) di luar
lembaga (Non Institusi Services) dan sampai sekarang telah menjalankan
kegiatannya.
Disamping itu Balai Pemasyarakatan (Bapas) juga melaksanakan Bimbingan dan
Konsultasi terhadap keluarga yang mempunyai anak dan remaja yang telah
terlanjur melaksanakan penyimpangan tingkah laku (kenakalan / kejahatan) /
Juvenile Delikuensi. Secara operational Balai Pemasyarakatan tidak saja
bersifat Freventif (pencegahan) tapi juga rehabilitatif dan curatif
(menyembuhkan / mengembalikan) terhadap pelanggar hukum maupun Pembimbingan
terhadap anak-anak nakal agar tidak terjadinya pengulangan kenakalan
kejahatan-kajahatan lebih luas lagi.
Maka dengan adanya Balai Pemasyarakatan (Bapas) khususnya di Metro
diharapkan minimal tindakan yang melanggar hukum dapat dikurangi, walaupun
tidak dapat diatasi secara maksimal serta program rehabilitasi dan
resosialisasi bekas-bekas narapidana (hukuman) dapat terwujud, seperti apa yang
kita harapkan.
DASAR HUKUM
1.
UU RI No. 12 Th. 1995 tentang
Pemasyarakatan.
2.
UU RI No. 3 Th. 1947 tentang
Pengadilan Anak.
3. Keputusan Menteri Kehakiman RI
No.M.02.PR.07.03 Th.1987 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Bimbingan Kemasyarakatan
dan Pengentasan Anak.
4. Keputusan Menteri Kehakiman RI
No.M.01.PR.07.03 Th. 1997 tentang Perubahan Keputusan Menteri Kehakiman RI
No.M.02.PR.07.03 Th. 1987 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai
Pemasyarakatan.
5. Keputusan Menteri Kehakiman
dan HAM RI No.M.07.PR.07.03 Th 2003 Tanggal 16 April 2003 tentang Pembentukan
Balai Pemasyarakatan: Sibolga, Bukit Tinggi, Tanjung Pinang, Lahat, Muara
Bungo, Metro, Wonosari, Muara Tiweh, Palopo, Bau-Bau, Karang Asem, Sumbawa
Besar, Sorong, Merauke, Waikabubak, Pangkal Pinang, Serang dan Gorontalo.
ORGANISASI BAPAS METRO
Balai Pemasyarakatan / Bapas
merupakan Unit Pelaksana Tehnis (UPT) dari Kementrian Hukum & HAM RI yang
mempunyai tugas pokok melaksanakan pembimbingan terhadap para pelanggar hukum
di luar Lembaga. Secara organisasi di wilayah Kementerian Hukum & HAM , dan
secara tehnis operasional bertanggung jawab pada Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan Kementrian Hukum & HAM RI.
Bapas
terdiri dari 2 (dua) kelas yaitu Klas 1 dan Klas II hal ini di dasarkan kepada
:
1.
Letak
/ lokasi Bapas
2.
Volume
kerja / Luas Daerah
3.
Jumlah
Jabatan
Berdasarkan
Surat keputusan Menteri Kehakiman dan HAM Republik Indonesia Nomor :
M.07.PR.07.03 Tahun 2003 tanggal 16 April 2003 Balai Pemasyarakatan Metro
termasuk Klas II yang mempunyai daerah kerja yaitu ;
1.
Kota
Madya Metro
2.
Kabupaten
Lampung Timur
3.
Kabupaten
Lampung Tengah
4.
Kabupaten
Lampung Utara
5.
Kabupaten
Lampung Barat
6.
Kabupaten
Way Kanan
7.
Kabupaten
Tulang Bawang
8.
Kabupaten
Tulang Bawang Barat
9.
Kabupaten
Mesuji
TUJUAN
DIDIRIKANNYA BALAI PEMASYARAKATAN
1. Secara
minimum tujuan Bapas ialah membina klien (pelanggar hukum) dewasa maupun anak
diluar Lembaga agar mereka dapat berkelakuan baik, dalam arti tidak melanggar
norma-norma serta tidak menyimpang dari norma-norma yang berlaku dimasyarakat.
2. Secara
maksimum ialah pelanggar hukum (klien) dibina agar dapat turut serta dalam
proses pembangunan dan dapat bersosialisasi dan berintergrasi dalam kehidupan
masyarakat.
3. Tujuan
akhir ialah merubah sikap dan prilaku mereka agar tidak melakukan penyimpangan
tingkah laku.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI BALAI PEMASYARAKATAN KLAS II METRO
Tugas Pokok :
1.
Menyelenggarakan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas),
untuk :
a.
Membantu memperlancar tugas Penyidik, Penuntut Umum
dan Hakim dalam Perkara Anak Nakal, baik di dalam maupun di luar sidang.
b.
Membantu Melengkapi data Warga Binaan Pemasyarakatan
dalam pembinaan, yang bersifat mencari pendekatan dan kontak antara Warga Binaan
Pemasyarakatan yang bersangkutan dengan masyarakat dan Cuti Bersyarat (CB) .
c.
Bahan pertimbangan bagi Kepala Balai Pemasyarakatan
dalam rangka proses Assimilasi dapat tidaknya Warga Binaan Pemasyarakatan
menjalani proses Assimilasi atau Integrasi Sosial dengan baik.
2.
Membimbing, membantu dan mengawasi Warga Binaan
Pemasyarakatan yang memperoleh Assimilasi ataupun Integrasi Sosial (Pembinaan
Luar Lembaga), baik Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat dan Cuti
Menjelang Bebas.
3.
Membimbing, membantu dan mengawasi anak nakal yang
berdasarkan Putusan Pengadilan dijatuhi Pidana Bersyarat, Pidana Pengawasan,
Pidana Denda, diserahkan kepada Negara dan Harus mengikuti Wajib Latihan Kerja
atau Anak yang memperoleh Assimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan
Bersyarat, maupun Cuti Menjelang Bebas dari Lembaga Pemasyarakatan.
4.
Mengadakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP)
dan mengikuti Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan di Lapas / Rutan, guna
penentuan program Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan
5.
Membimbing, membantu dan mengawasi anak nakal yang
berdasarkan Putusan Pengadilan dijatuhi Pidana Bersyarat, Pidana Pengawasan,
Pidana Denda, diserahkan kepada Negara dan Harus mengikuti Wajib Latihan Kerja
atau Anak yang memperoleh Assimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan
Bersyarat, maupun Cuti Menjelang Bebas dari Lembaga Pemasyarakatan.
6.
Mengadakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP)
dan mengikuti Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan di Lapas / Rutan, guna
penentuan program Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan.
7.
Membuat Laporan dan Dokumentasi secara berkala kepada
Pejabat atasan dan kepada instansi atau pihak yang berkepentingan.
8.
Meminimalkan penjatuhan pidana pada anak dengan jalan
menyarankan dalam Penelitian Kemasyarakatan, baik kepada Penyidik, Penuntut
Umum maupun Hakim.
9.
Menyelenggarakan Ketatausahaan Bapas.
Fungsi :
1.
Melaksanakan Koordinasi Pembinaan dan Pembimbingan
Warga Binaan Pemasyarakatan.
2.
Melaksanakan Standar, normal, Pedoman, Kriteria dan
Prosedur Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan (Klien Pemasyarakatan).
3.
Melakukan Urusan Administrasi dan Teknis.
sipp lanjutkan
BalasHapusTerima kasih atas share artikelnya, sangat bermanfaat bagi kami, salam dari Lapas Sarolangun
BalasHapusLucky Club Casino site: play at the world's first online casino
BalasHapusLucky Club Casino is a relatively new online casino offering players the chance to play and 카지노사이트luckclub win virtual prizes and other goodies at the best online casino.
Casino Roll
BalasHapusThe Wizard of Casino Roll. It allows 바카라오토프로그램 you to play slots, table games, and video poker. 샤오 미 먹튀 The Wizard offers a wide range of games 바카라커뮤니티 for its casino clients. 라이브 스코어 사이트 Rating: 모모벳 4.2 · 2 votes